dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi program operasi nasional agraria
(prona) yang ada di Desa Wirowongso. Persertipikatan tanah secara masal melalui
PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat
tanggapan positif dari masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah
dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961 baru mampu melaksanakan pendaftaran
tanah sebanyak 34 juta bidang dari 85 juta bidang. Pasal 19 undang-undang nomor 5
tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) menetapkan bahwa
untuk menjamin kepastian hukum oleh pemrintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh
wilayah Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan presiden Nomor 10
Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Indonesia , ditugaskan untuk melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan anatara lain melanjutkan penyelenggaraan
percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat pasal 19 tersebut, terutama bagi
masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui PRONA yang sudah
dilaksanakan sejak tahun 1981.
Prona sendiri merupakan salah satu komitmen pemerintah memberikan
pelayanan di bidang pertanahan yang ditujukan kepada masyarakat golongan ekonomi
lemah sampai menengah, sehingga biaya pelayanannya di subsdi oleh pemerintah.
Namun dengan terbatasnya anggaran pemerintah menyebabkan ketidak kosistennya
pemerintah dalam memberikan subsidi kepada masyarakat. Hal tersebut salah satunya
dapat terlihat pada naik turunnya target kegiatan PRONA di kabupaten jember,
Sehingga menjadi penting untuk mengevaluasi program tersebut secara ex-post
evalution. untuk mengetahui tahapan dalam melaksanakan program ditambah pola
pemanfaatan program serta dampak yang ditimbulkan oleh program mengungat program
sudah berjalan dalam kurun waktu 5 tahun.
Dari hasil pengamatan ditemukan bahwa tahapan dari program itu tidak berjalan
maksimal.dari beberapa tahun yang berjalan yakni tahun 2012 ada sekitar 15 sertipikat
yang belum selesai padahal seperti yang diketahui bahwa jangka waktu penyelsaian
prona adalah satu tahun anggaran yang berjalan dan sertipikat peserta prona harus
diserahkan peserta prona akhir bulan (desember) tapi kenyataan dilapangan tidak sesuai
dengan petunjuk teknis.
Peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Dengan melakukan
wawancara terhadap informan kunci yang telah.peneliti memperoleh data-data yang
kemudian diolah dan dianalisis sebagai hasil dari penelitian. Informan yang ditentukan
adalah. Pihak pegawai kantor pertanahan kabupaten jember, pihak desa wirowongso dan
peserta prona. Selama proses penelitian ternyata dari beberapa informan tersebut sudah
mengalami kejenuhan.
Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan menunjukkan hasil evaluasi yaitu
tingkat efektivitas pelaksanaan program PRONA di desa wirongso belum efektif. Kantor
pertanahan jember dan perangkat desa wirowongso harus lebih aktif lagi dalam
menangani peserta prona agar realisasi dapat tercapai dan tidak ada sertpikat yang
tertunda karena ada masalah proses sertipikasi. | en_US |