Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPATMOKO, Djoko
dc.contributor.advisorMAS'UD, Imam
dc.contributor.authorSILALAHI, Ando
dc.date.accessioned2017-03-03T06:44:19Z
dc.date.available2017-03-03T06:44:19Z
dc.date.issued2017-03-03
dc.identifier.nimNIM110810301105
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79390
dc.description.abstractKesadaran wajib pajak adalah tanggungjawab warga negara sebagai partisipasi aktif dalam kemajuan bersama. Oleh karena itu wajib pajak diberi pemahaman bahwa pajak diartikan sebagai iuran rakyat untuk dana pembangunan yang diselenggarakan pemerintah setiap tahunnya. Pajak mempunyai arti sebagai sumber pengeluaran umum dalam pelaksanaan fungsi dan tugas pemerintah.Namun kewajiban membayar pajak sangat minim sehingga aktivitas pemerintah untuk melayani masyarakat terganggu. Berdasarkan permasalahan ini, peneliti menentukan permasalahan sebagai berikut: (1) Apakah ada pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib Pajak PPh 21 di Kabupaten Jember 2016? (2) Apakah ada pengaruh pengetahuan tentang pajak terhadap kepatuhan wajib pajak PPh 21 di Kabupaten Jember 2016? (3) Apakah ada pengaruh denda pajak terhadap kepatuhan wajib pajak PPh 21 di Kabupaten Jember 2016? (4) Apakah ada pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan denda pajak terhadap kepatuhan membayar pajak PPh 21 oleh sebagian masyarakat tertentu di Kabupaten Jember pada tahun 2016? Perumusan masalah di atas, peneliti menentukan desain penelitian causal, dengan responden sebanyak 100 wajib pajak dan dipilih secara random dari 48 kecamatan dan peneliti memberikan kuesioner untuk mendapatkan data penelitian. Setelah mendapatkan data, peneliti mengolah data dan membuat tabel anova untuk menjawab pertanyaan yang ada diperumusan masalah di atas. Hasil penelitian adalah (1) Tidak ada pengaruh dari variabel kesadaran wajib pajak thitung (1.151) ≤ ttabel (1,661) maka H0 diterima dan Ha ditolak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak ini tidak berpengaruh signifikan (0,252 > 0.050) atau terhadap terhadap kepatuhan membayar pajak PPh 21 sebesar sebesar 11,51%. (2) Ada pengaruh dari variabel pengetahuan pajakt-hitung (3.311) >t-tabel (1,661) maka H0 ditolak, dan Ha diterima. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengetahuan pajak ini berpengaruh sebesar 33,11% terhadap kepatuhan membayar pajak PPh 21 oleh sebagian masyarakat tertentu di Kabupaten Jember pada tahun 2016 atau signifikan (0.001 > 0.050). (3) Ada pengaruh signifikan dari variabel denda pajak thitung (3.235) >t-tabel (1,661) maka H0 ditolak, dan Ha diterima. Sehingga dapat disimpulkan bahwa denda pajak ini berpengaruh sebesar 32,35% terhadap kepatuhan membayar pajak PPh 21 oleh sebagian masyarakat tertentu di Kabupaten Jember pada tahun 2016 atau signifikan (0.002 > 0.050). (4) Ada pengaruh X1, X2 dan X3 terhadap Y secara Simultan. Hal ini ditentukan dari hasil uji F menunjukkan F hitung (19.090) > F tabel (2,68), maka H0 ditolak dan Ha diterima yang berbunyi“pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan denda pajak terhadap kepatuhan membayar pajak PPh 21 oleh sebagian masyarakat tertentu di Kabupaten Jember pada tahun 2016 diterima”. Sehingga dapat disimpulkan secara simultan kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan denda pajak terhadap kepatuhan membayar pajak PPh 21 oleh sebagian masyarakat tertentu di Kabupaten Jember pada tahun 2016 berpengaruh positif dengan taraf signifikansi 0,000.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110810301105;
dc.subjectKESADARAN WAJIB PAJAKen_US
dc.subjectPENGETAHUAN PAJAKen_US
dc.titlePENGARUH KESADARAN PAJAK, PENGETAHUAN TENTANG PAJAK DAN SANKSIPAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK PPh 21 PADA KPP PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record