dc.description.abstract | Masalah pertanahan adalah masalah relasional manusia dengan tanah, yang terkandung didalamnya dinamika hubungan sosial, ekonomi, dan politik, yang seringkali memunculkan perselisihan dan konflik. Jember sebagai salah satu daerah di Jawa Timur yang memiliki wilayah perkebunan cukup luas, juga tidak terlepas dari kasus konflik tanah. Konflik tersebut melibatkan beberapa pihak, seperti masyarakat petani, PTPN dan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP). Eskalasi konflik terjadi secara dinamis pasang surut antara warga petani dai tanah ketajek, pengusaha dan pemerintah/aparat. Beberapa faktor yang memicu atau pendorong konflik atas tanah ketajek adalah, pembatalan secara sepihak kesempatan dengan warga oleh pihak pengusaha dan pemerintah, tumpang tindihnya serta tafsir yang berbeda atas peraturan yang ada antara para pihak, konflik secara manifes terjadi jika muncul intimidasi pada warga, adanya ketiakpusan sebagian warga atas keputusan pemerintah dengan kelompok warga lain, yang menganggap tidak ada transparansi dalam proses verifikasi. Dalam memperjuangkan kepentingan atas perselisihan tanah masingmasing aktor menggunakan strategi, baik lobi atau negosiasi, kekerasan dan mobilisasi, maupun melalui jalur hukum. Ada empat dimensi dalam cakupan kebijakan penyelesaian konflik tanah perkebunan, yaitu dmensi struktural, kultural, pelaku aktor dan relasional | en_US |