Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Kecelakaan Kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IX Jember
Abstract
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah berdiri sejak lama dan perusahaan yang melayani jasa angkutan kereta api satu-satunya di Indonesia. Tenaga kerja yang bergabung pun lebih dari 25.000 tenaga kerja. Selain menjadi penyedia jasa angkutan kereta api untuk kenyamanan pelanggannya, perusahaan harus tetap bersinergis dengan tenaga kerjanya untuk bisa mewujudkan visi, misi dan tujuan berdirinya perusahaan. Sebagai perusahaan yang berdiri di bidang jasa angkutan, pasti memiliki resiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pihak perusahaan tidak hanya melakukan usaha preventif dari resiko kecelakaan kerja melalui kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tetapi perusahaan harus melaksanakan usaha rehabilitatif melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak bisa menjadi jaminan untuk tidak terjadi dari adanya resiko kecelakaan kerja yang menjadikan terjadinya kecelakaan kerja. Maka dari itu kewajiban dari perusahaan perlu memberikan hak bagi tenaga kerja melalui jaminan sosial tenaga kerja dan bisa menjadi rehabilitatif pada saat terjadi kecelakaan kerja yang dialami oleh tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja sebagai pemenuhan hak tenaga kerja dari pihak perusahaan, karena merupakan pemenuhan kesejahteraan tenaga kerja dengan memberikan perlindungan teknis, perlindungan ekonomis dan perlindungan sosial. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan jaminan sosial tenaga kerja pada kecelakaan kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IX Jember. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Daerah Operasi IX Jember. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive dengan 3 informan pokok dan 4 informan tambahan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (in depth interview), observasi dan
ix
dokumentasi. Pengujian keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber. Penelitian ini dilakukan sejak 3 Maret 2016. Data yang disimpulkan adalah tahapan dalam “Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IX Jember dalam Memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Kecelakaan Kerja serta dampak kecelakaan kerja pada tenaga kerja dan kesejahteraan tenaga kerja yang selanjutnya dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan tahapan dari Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IX Jember dalam Memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Kecelakaan Kerja terdiri dari tahap kepesertaan tenaga kerja mengikuti jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan, terjadinya kecelakaan kerja, dan pemberian jaminan sosial tenaga kerja pada kecelakaan kerja di Daerah Operasi IX Jember. Berdasarkan hasil penemuan penelitian bahwa pihak perusahaan sudah melakukan ketentuan yang sudah ada mulai dari mendaftarkan kepesertaan tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Gambir dengan bersifat sentralisasi. Telah terjadinya kecelakaan kerja pada dengan jumlah 3 tenaga kerja dengan kategori, 1 kecelakaan di tempat kerja dan 2 kecelakaan kerja kategori lalu lintas. Pada tahap pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja pada kecelakaan kerja, pelaksana telah melakukan tindakan yang harus dilakukan pada kecelakaan kerja (1) penanganan, (2) pembiayaan, dan (3) pelaporan serta dari jaminan sosial tenaga kerja tersebut di cover dengan program jaminan kecelakaan kerja. Sementara itu, dampak dari adanya kecelakaan kerja bagi tenaga kerja di lingkungan Daerah Operasi IX Jember yaitu dampak penurunan produktivitas kerja dan dampak secara fisik yang dialami oleh tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Sedangkan kesejahteraan tenaga kerja dari adanya jaminan sosial tenaga kerja pada kecelakaan kerja tersebut mendapatkan manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan melalui jaminan kecelakaan kerja, dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dapat memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja secara perlindungan ekonomis dan perlindungan sosial serta mendapatkan kenyamanan dalam bekerja.