dc.description.abstract | Pemanfaatan bangunan gedung merupakan tahap yang harus dilakukan
pemeriksaan laik fungsi karena menyangkut keselamatan penghuninya, sesuai
dengan undang-undang Nomor 28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2005 tentang bangunan gedung bahwa setiap bangunan gedung harus
memiliki Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung (SLF) sebelum dimanfaatan.
Kota Probolinggo sebagai daerah yang sudah menerapkan pelaksanaan Sertifikat
Laik Fungsi bangunan gedung sejak penetapan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun
2008. Kinerja implementasi Sertifikat Laik fungsi bangunan gedung tidak
berjalan sesuai tujuan perda.selama tahun 2008 – 2014 dari jumlah IMB yang
dikeluarkan rata-rata 400 izin per tahun hanya 44 SLF yang dikeluarkan. Hal ini
disebabkan oleh faktor internal birokrasi yaitu komunikasi, sumberdaya,
struktur birokrasi, disposisi dan eksternal birokrasi yaitu dukungan publik.
Penelitian ini mengunakan jenis metode penelitian kuantitatif dengan jenis
studi explanatory research. Tahap pertama penelitian dilakukan analisis data
kuantitatif dengan menggunakan SEM (Structural Equation Modeling) Amos
versi 21 untuk menganalisis korelasi 6 variabel dengan merekonstruksi model
Edward III dan konstruksi 2 model empiris. Pada tahap kedua analisis data
kualitatif melalui indept interview dan forum diskusi group (FGD) guna
memperkuat hasil penelitian kuantitatif.
Komunikasi, struktur birokrasi dan dukungan publik berpengaruh signifikan
terhadap kinerja implementasi kebijakan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Komunikasi, sumberdaya, struktur birokrasi dan dukungan publik berpengaruh
terhadap disposisi. Pada struktur birokrasi, dukungan publik berpengaruh
signifikan terhadap sumberdaya. Pada sisi lain komunikasi tidak berpengaruh
signifikan terhadap disposisi dan sumberdaya. Artinya komunikasi yang tidak
konsisten dilakukan dan komunikasi yang tidak ditransmisikan kepada semua
stakehoder tidak mampu meningkatkan peran disposisi dan sumberdaya.
Meningkatkan peran sumberdaya dalam meningkatkan kompetensi SDM, jumlah
peralatan dan kewenangan yang kuat. Pada variabel disposisi mengoptimalkan
komitmen yang kuat dalam melaksanakan SLF, melakukan mutasi staf sesuai
kompetensi dan memberikan insentif kepada staf dalam pelaksanaan SLF-BG.
Meningkatkan Kinerja implementasi kebijakan SLF-BG belum merata pada
seluruh pemohon/pengguna bangunan gedung dan ketepatan kebijakan SLF-BG
belum berguna/benilai bagi pemilik bangunan gedung sesuai dengan tujuan
penyelenggaraan bangunan gedung yaitu bangunan gedung yang memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis.
Pengaruh simultan tidak langsung bahwa Sumberdaya berpengaruh terhadap
kinerja implementasi kebijakan SLF melalui disposisi. Disposisi berpengaruh
terhadap kinerja implementasi kebijakan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
melalui sumberdaya. Struktur birokrasi berpengaruh terhadap kinerja
implementasi SLF melalui sumberdayaatau disposisi.
Dukungan publik tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja implementasi
kebijakan SLF melalui sumberdaya. Artinya kurangnya dukungan publik tidak
akan meningkatkan kinerja implementasi kebijakan sertifikat laik fungsi
bangunan gedung yang tidak dimediasi oleh sumberdaya. Dukungan publik
berpengaruh signifikan terhadap kinerja implementasi kebijakan SLF melalui
disposisi. Struktur birokrasi berpengaruh signifikan terhadap kinerja
implementasi SLF melalui sumberdaya dan disposisi. Struktur birokrasi
berpengaruh signifikan terhadap kinerja implementasi SLF melalui disposisi dan
sumberdaya.
Dukungan publik berpengaruh signifikan terhadap implementasi kebijakan SLF
melalui sumberdaya dan disposisi. Dukungan publik berpengaruh signifikan
terhadap implementasi kebijakan SLF melalui disposisi dan sumberdaya.
Komunikasi tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja implementasi
kebijakan SLF melalui sumberdayaatau disposisi. Artinya komunikasi yang
kurang intensip dilakukan tidak meningkatkan kinerja implementasi kebijakan
sertifikat laik fungsi bangunan gedung dan tidak dimediasi oleh sumberdaya atau
disposisi.Komunikasi tidak berpengaruh terhadap kinerja implementasi kebijakan
SLF melalui disposisi dan sumberdaya. Artinya komunikasi yang kurang intensip
dilakukan tidak meningkatkan kinerja implementasi kebijakan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung dan tidak dimediasi disposisi dan sumberdaya | en_US |