PERAN LURAH DALAM MENCAPAI TARGET PEMASUKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI WILAYAH LINGKUNGAN BARATAN KECIL KELURAHAN BARATAN KECAMATAN PATRANG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Sejak penerapan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada
bergesernya pemerintahan dari pusat ke daerah. Pergeseran ini memperpendek
jarak pemerintahan yang sebelumnya bertumpu di pusat. Dalam rangka mengatur
wewenang terhadap sumber-sumber penerimaan antara pemerintah pusat dan
daerah maka ditetapkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu penerimaan terbesar pemerintah yaitu berasal dari pajak.
Kemudian salah satu jenis pajak yang menghasilkan pendapatan besar adalah
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Pajak mengatur kebijakan pemungutan pajak daerah untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang didasarkan atas prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas.
Menindaklanjuti beberapa formulasi kebijakan yang telah ditetapkan tentang
pajak maka peneliti ingin mengetahui peranan Lurah yang berada pada tingkatan
strata terendah dalam pemerintah daerah dalam menggali pendapatan daerah
melaui Pajak Bumi dan Bangunan.
Berdasar pada latar belakang tersebut maka peneliti ingin mendiskripsikan
peranan Lurah Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dalam memotivasi
masyarakat untuk sadar pajak sehingga target pemasukan Pajak Bumi Bangunan
(PBB) dapat tercapai. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data dalam penelitian ini
digali dengan cara wawancara mendalam kepada informan di lokasi Lingkungan
Baratan Kecil Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
Memperhatikan hasil penelitian dapat peneliti jelaskan bahwa Lurah
Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember mempunyai strategi
dalam penanganan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Startegi-strategi tersebut
meliputi penyuluhan-penyuluahn yang dilakukan melalui Rapat Lembaga
Musyawarah Desa, Pengajian-pengajian dan Rapat Kelompok Tani. Strategi yang
diterapkan Lurah Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember
memiliki kelemahan pada ketegasan atau pemberian sangsi serta kurang adanya
motivasi khusus secara persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan
pelunasan.