dc.description.abstract | Di Indonesia, dengan semakin padatnya jumlah penduduk mengakibatkan
semakin banyak pula jumlah sampah yang dihasilkan serta banyak menimbulkan
berbagai masalah yang berdampak menurunnya kualitas lingkungan baik udara,
tanah, kesehatan maupun air. Pemerintah mencoba menetapkan suatu mekanisme
pengolahan sampah rumah tangga. Sistem pengolahan sampah dengan metode
pemilihan sampah baik organik maupun anorganik yang mampu ditindak lanjuti
menjadi barang kerajinan tangan dan pupuk kompos ternyata masih belum banyak
diminati oleh masyarakat. Sementera itu warga Bondowoso masih banyak yang
belum paham tentang pemilahan sampah, untuk mengetahui mana sampah yang
bisa diolah kembali atau organik dan yang tidak bisa diolah kembali atau non
organik. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bondowoso akan terus
melakukan sosialisasi terkait dengan pemilahan dan pengolahan sampah melalui
Bank Sampah. Kelurahan Badean adalah kelurahan yang menjadi pelopor
dibangunnya Bank Sampah yang ada di Bondowoso. Kelurahan Badean menjadi
Bank Sampah yang dicontoh oleh Bank Sampah lain yang saat ini sedang
dikembangkan oleh BLH (Badan Lingkungan Hidup) Bondowoso. Penelitian ini
bertujuan untuk menggambarkan proses partisipasi anggota Bank Sampah dalam
pengelolaan Sampah di Kelurahan Badean Kabupaten Bondowoso. Metode
penelitian ini yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik
penentuan informan melalui Proposive sampling dan pengumpulan data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data penelitian ini
diawali pengumpulan data mentah, trankip data, pembuatan koding, kategorisasi,
penyimpulan data sementara, trianggulasi dan penyimpulan data akhir. Metode
keabsahan data mengunakan trianggulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan partisipasi anggota Bank Sampah dalam
pengelolaan Sampah berjalan dengan baik. Partisipasi Anggota dimulai dari (1)
Partisipasi anggota dalam pengumpulan sampah, pada tahap pengumpulan
sampah dipilah menjadi sampah organik dan anorganik. (2) Partisipasi anggota
dalam penyetoran sampah pada tahap penyetoran sampah anggota harus
mendaftar terlebih dahulu selanjutnya melakukan antrian selanjutnya dilakukan
penimbangan sampah dan terakhir pencatatan hasil penimbangan. (3) Partisipasi
anggota dalam pengelolaan sampah pada proses pengelolaan sampah dibagi
menjadi dua yaitu sampah yang dicacah dan tidak dicacah. (4) Partisipasi anggota
dalam penjualan hasil pengelolaan sampah. hasil penjualan sampah sampah
tersebut selanjutnya dimasukkan menjadi tabungan. | en_US |