dc.description.abstract | 1. Polis Standart Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) diterbitkan setelah
adanya keepakatan antara tertanggung dengan penanggung. Didalam PSAKI
telah disebutkan resiko apa saja yang dijamin dan resiko apa saja yang
dikecualikan. Apabila resiko yang dijamin dirasa kurang memenuhi
kepentingan tertanggung, maka resiko yang dikecualikan dapat diikat menjadi
resiko yang dijamin dalam polis dengan pembelian endorsemen/klausul.
Jaminan PSAKI dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Jaminan Standart dan
Jaminan Tambahan.
2. Tertanggung berkewajiban membayar premi setelah menerima polis (copy).
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara sesuai keinginan
tertanggung, yaitu secara tunai, dan transfer. Tarif premi ditentukan
berdasarkan pada kriteria kelas konstruksi.
3. Ganti rugi diberikan apabila tertanggung benar-benar memiliki kepentingan
terhadap benda pertanggungan, kerugian yang terjadi termasuk didalam
kerugian yang dijamin oleh polis., serta tidak ada tindakan tertanggung yang
mengakibatkan kehilangan hak untuk menuntut ganti rugi, berdasarkan pasalpasal
yang
tercantum
dalam
polis
4. Dalam asuransi kebakaran tidak ada batasan waktu mengenai jangka waktu
asuransi dan bila tertanggung ingin meneruskan asuransi pada saat masa
berakhir, maka dapat diadakan perpanjangan. | en_US |