Show simple item record

dc.contributor.advisorSutomo
dc.contributor.advisorAzhari, A.Kholiq
dc.contributor.authorAnggraini, Istiar
dc.date.accessioned2017-01-18T02:47:59Z
dc.date.available2017-01-18T02:47:59Z
dc.date.issued2017-01-18
dc.identifier.nim110910201028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78823
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mendeskripsikan pola pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten Jember telah memiliki Peraturan Bupati tentang pemungutan PBB sebagai pajak daerah mulai tahun 2012, dan mulai menjalankan sejak tahun 2013. Kecamatan Sumbersari merupakan salah satu kecamatan kota yang letaknya berada dijantung kota Kabupaten Jember dan masih memiliki realisasi pendapatan pajak bumi dan bangunan yang rendah. Kecamatan Sumbersari memiliki 7 Kelurahan yakniKelurahanSumbersari, Kranjingan, Kebonsari, Tegalgede, Wirolegi, Antirogo, dan Karangrejo. Dari ke 7 kelurahan tersebut belum ada kelurahan yang memiliki prosentase realisasi penerimaan PBB-P2 100%. Dari tahun 2014-2015 prosentase tertinggi hanya mencapai 68,01% pada tahun 2014 oleh Kelurahan Kebonsari MenurutPeraturanBupati No 31 Tahun 2012, pemungutan pajak bumi dan bangunan di mulai dari pendaftaran, pendataan, penilaian kemudian pencetakan SPPT. Kemudian barulah penyampaian SPPT dan pembayaran yang bias melalui petugas pemungut atau langsung membayarkan ke bank, dan kemudian melaksanakan pelaporan untuk mengawasi realisasi pendapatan PBB-P2. Penelitianini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil analisis tentang pola pemungutan PBB-P2 di Kecamatan Sumbersari diperoleh kesimpulan: pola pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Sumbersari terdapat 4 pola, setiap pola memiliki 3 tahapan, yakni tahap awal, tahap pelaksanaan dan pengawasan. Rata-rata setiap tahapan memiliki alur yang sama yang berbeda biasanya terletak pada tahap pelaksanaan dan pengawasan. Jika dilihat dari presentase perolehan realisasi pendapatannya, pola I digunakan oleh Kelurahan Tegalgede, Wirolegi dan Antirogo sebagai 3 Kelurahan yang memiliki prosentase penerimaan realisasi PBB-P2 terendah di Kecamatan Sumbersari, kemudian Pola II digunakan oleh Kelurahan Karangrejo, pola III digunakan oleh Kelurahan Sumbersari, Kebonsari dan Kranjingan sebagai 3 kelurahan yang memiliki prosentase realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi di Kecamatan Sumbersari dan yang terakhir adalah pola IV yakni pola yang digunakan oleh setiap wajib pajak yang membayarkan langsung pajak terutang kepada Bank Jatim.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAANen_US
dc.subjectPBB-P2en_US
dc.subjectKECAMATAN SUMBERSARIen_US
dc.subjectKABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePOLA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PEDESAAN (PBB-P2) DI KECAMATAN SUMBERSARI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record