EVALUASI PENYUSUNAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DI DESA WONOSARI MENURUT PERMENDAGRI 113 TAHUN 2014
Abstract
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Didalam APBDes tertuang konsep yang dilakukan Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan dalam membangun dan mengatur desanya. Kemampuan setiap desa dalam mengelola penerimaan dan pengeluarannya tentu sangat berbeda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui evaluasi penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Wonosari Menurut Permendagri 113 Tahun 2014. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi dan dokumen. Lokasi penelitian bertempat di Desa Wonosari Kecamatan Puger Kabupaten Jember. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak empat informan terdiri dari Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa dan BPD. Teknik keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbedaan terkait penetapan Rancangan APBDes tahun 2015 dan tidak dibuatnya RKPDes tahun 2015. Pada tahap pelaksanaannya juga belum sepenuhnya melalui rekening kas desa serta pada pelaporan pertanggungjawaban ada perbedaan terkait lampiran yang dilaporkan.