PELAKSANAAN ADMINISTRASI AKTA KEMATIAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, yang diuraikan
pada bab sebelumnya dalam Pelaksanaan kegiatan administrasi Akta Kematian
dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditetapkan menurut Undang
Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan dan SOP Penerbitan Akta Kematian pada Pencatatan Sipil adalah
sebagai berikut :
a. Pemohon yang akan membuat surat akta kematian harus
melaporkan terlebih dahulu pada RT/RW setempat yang kemudian
akan diteruskan kepada kelurahan untuk mendapatkan surat
keterangan kematian.
b. Pemohon yang datang untuk melaporkan peristiwa kematian
kepada kecamatan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
c. Data yang telah di entry oleh kecamatan kemudian akan
dilanjutkan dengan verifikasi data pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Pencatatan Kematian merupakan salah satu dari berbagai peristiwa penting
yang wajib dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catat an sipil. Hal ini di atur
dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi : “Setiap kematian wajib dilaporkan
oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada
Instansi Pelaksana setempat paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal kematian