SISTEM PENGELOLAAN RETRIBUSI HARIAN PADA UNIT PASAR TANJUNG DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Setiap daerah diberikan hak untuk melakukan Otonomi Daerah yang dapat
menjamin perkembangan dan pembangunan daerah. Dalam menjamin
terselenggaraannya otonomi daerah, diperlukan usaha meningkatkan kemampuan
keuangan sendiri dengan upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Salah satu penyuplai utama PAD diantaranya adalah Retribusi Pasar
Umum dan Pasar Hewan. Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada
Dinas Pasar Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan Retribusi Pasar Umum dan Retrubusi Pasar Hewan pada
Dinas Pasar Kabupaten Jember, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi
tersebut melaksanakan kewajiban di bidang perpajakannya.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas
administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum
yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar
Umum dan Pasar Hewan yang meliputi Pendaftaran, Perijinan, pemungutan dan
pelaporan yang dilakukan unit-unit pasar.
Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan
retribusi yang terutang oleh pedagang adalah bervariasi berdasarkan luas area
stand dan Letak Tempat Usaha (LTU) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Perda nomr 4 tahun 2011. Penetapan tarif tersebut sepenuhnya memperhatikan
biaya penyediaan jasa, pemeliharaan tempat dan penetapan tarif tersebut hanya
untuk menutup sebagian besar biaya.
Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada dua
waktu yaitu harian dan bulanan. Ditujukan kepada pedagang yang melakukan
kegiatannya, berdasarkan luas area stand dan letak tempat usaha. Ketika mereka melakukan aktivitas jual-beli dan memanfaatkan jasa tempat usaha, pada saat
itulah mereka dikenakan retribusi.
Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu
juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank
Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada
saat pelaporan kepada Dinas Pasar.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 3222/UN25.1.2/SP/2015, DIII
perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember).