dc.description.abstract | Perbankan secara umum dibagi menjadi 2, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Perbankan konvensional merupakan bank yang menggunakan bunga dalam setiap transaksinya, sedangkan bank syariah tidak mengenal istilah bunga, melainkan bagi hasil. Perbankan merupakan sebuah lembaga keuangan yang rentan dengan risiko, khususnya risiko yang berhubungan dengan keuangan. Risiko keuangan perbankan diantaranya adalah risiko kredit (pembiayaan), risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional. Risko yang dihadapi oleh perbankan konvensional secara umum juga merupakan risiko yang dihadapi oleh perbankan syariah. Oleh karena itu perlu diadakannya penelitian tentang risiko perbankan dengan tujuan untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut signifikan atau tidak.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh bank konvensional dan bank syariah yang terdaftar di Bank Indonesia. Periode yang digunakan adalah tahun 2011-2015, sampel penelitian ini ada sebanyak 10 bank konvensional dan 10 bank syariah. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari website resmi perbankan yang bersangkutan. Analisis data dalam penelitian ini adalah uji t-test independent dan uji Mann Whitney. Hasil penelitian dengan t-test independent dan uji Mann Whitney menunjukkan hasil yang sama, yaitu ada perbedaan yang signifikan terhadap risiko kredit dan risiko operasional perbankan konvensional dan perbankan syariah. Dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada risiko likuiditas dan risiko pasar perbankan konvensional dan perbankan syariah. | en_US |