PROSEDUR PENGENAAN, PENETAPAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata tanggal 1 September sampai dengan 30
September 2015 di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur Jember bertujuan mengetahui prosedur perpajakan yaitu
Prosedur Pengenaan, Penetapan, Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Air Permukaan Pada Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur Jember.
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air permukaan untuk digunakan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat dengan tetap
memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan. Sebelum melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, seorang wajib pajak harus
mendaftarkan diri ke Dinas Umum Pengairan untuk diberikan Surat Ijin
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan. Setelah mendapat surat ijin
dan telah dilakukan tinjauan lokasi, wajib pajak membawa surat ijin pengambilan
dan/atau pemanfaatan air permukaan tersebut ke UPT Dinas Pendapatan Provinsi
Jawa Timur Jember di bagian Pendataan dan Pendaftaran untuk ditentukan
besarnya pajak yang harus dibayar, setelah itu bagian Pendataan dan Pendaftaran
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).