Show simple item record

dc.contributor.advisorAzhari, A. Kholiq
dc.contributor.advisorMakmur, Hadi
dc.contributor.authorSetiawan, Yanuar Bagus
dc.date.accessioned2016-12-06T03:42:53Z
dc.date.available2016-12-06T03:42:53Z
dc.date.issued2016-12-06
dc.identifier.nim0909010201099
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78316
dc.description.abstractPenelitian didasari dengan pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Probolinggo selama tahun 2010-2013 mengalami peningkatan setiap tahunnya terutama pajak hotel. Fakta tersebut memacu Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya terutama dalam Pajak Hotel. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penarikan pajak hotel yang dilakukan oleh petugas tidak didasarkan pungutan pajak hotel yang telah ditetapkan yaitu sebesar 10%. Hal ini mengakibatkan cenderung terjadinya penyelewengan baik yang dilakukan oleh petugas pemungut pajak maupun dari pihak hotel. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan dalam penelitian ini, yaitu berapa potensi penerimaan pajak hotel di Kabupaten Probolinggo tahun 2010—2013. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Lokasi yang digunakan peneliti dalam melakukan penelitian adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi langsung, teknik, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan perhitungan potensi. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki potensi besar seiring dikembangkannya bidang pariwisata di Kabupaten Probolinggo. Pajak hotel tiap tahunnya selalu mengalami kenaikan dari tahun 2010—2013. Tetapi target pajak hotel dan potensi riil pajak hotel yang dibuat terlalu kecil dan mengindikasikan bahwa masih sangat terbuka peluang bagi Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel. Total target Pajak Hotel Sebesar Rp 244.300.000,-, sedangkan total potensi Pajak Hotel sebesar Rp 7.014.327.120. Terdapat selisih sebesar Rp 6.770.027.120,- antara target pajak hotel dan potensi riil pajak hotel. Target yang dibuat terlalu kecil dan mengindikasikan bahwa masih sangat terbuka peluang bagi Kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yaitu berdasarkan perhitungan diperoleh fakta bahwa terdapat selisih yang sangat besar antara potensi pajak hotel yang ada dengan realisasi penerimaan Pajak Hotel yang terjadi, perda tentang pungutan Pajak Hotel sebesar 10% tidak dipakai, yang dipakai untuk pungutan pajak hotel adalah hasil kesepakatan antara Dispenda dan Pihak Hotel, perhitungan pajak hotel dengan menggunakan hasil kesepakatan tidak sesuai dengan penghasilan hotel dan potensi yang ada, hasil perhitungan potensi pajak hotel jauh dari target yag ditetapkan dan realisasi yang dicapai dan target yang sudah ditetapkan sangat jauh dari potensi yang bias dicapai. Saran penelitian ini adalah Penarikan pajak hotel harus memakai aturan yang sudah ada yaitu 10% dari penghasilan hotel untuk mencapai realisasi pajak yang lebih besar, Target yang ditetapkan seharusnya lebih besar dari target yang sudah ada karena potensi pajak masih besar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPajak Hotelen_US
dc.subjectpendapat asli daerahen_US
dc.titlePOTENSI PAJAK HOTEL SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN PROBOLINGGOen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record