PROSEDUR ADMINISTRASI DANA BANTUAN SOSIAL (HIBAH) PERBAIKAN TEMPAT IBADAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di
bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan
urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan pengelolaan keuangan dan aset
daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan bupati sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Collections
- DP-Company Management [469]