Upaya Pemerintah Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dalam Sektor Tenaga Kerja
Abstract
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 merupakan realisasi pasar bebas
di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai KTT ASEAN di
Singapura pada tahun 1992 sampai dengan terbentuknya MEA 2015. Tujuan
dibentuknya MEA yaitu untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan
ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi
antar negara ASEAN. Salah satu konsekuensi atas kesepakatan MEA adalah
adanya aliran bebas tenaga kerja terampil bagi negara-negara ASEAN. Dalam
aliran bebas tenaga kerja terampil, tenaga kerja Indonesia bebas masuk ke negaranegara
ASEAN, begitu juga tenaga kerja asing juga bebas masuk ke Indonesia
tanpa adanya hambatan yang berarti.