MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI ATAS TRANSAKSI JUAL BELI OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada tanggal 01 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 di Kantor Dinas Pendapatan Jember pada bidang Penetapan Verifikasi dan Validasi. Bertujuan untuk mengetahui prosedur-prosedur perpajakan seperti prosedur pembayaran, penelitian, dan perhitungan BPHTB atas jual beli yang di lakukan oleh Dinas Pendapatan Jember pada bidang Penetapan Verifikasi dan Validasi Kabupaten Jember yang mencakup syarat-syarat dokumen yang di perlukan dalam hal Verifikasi dan Validasi atas Jual Beli, dan mengetahui semua kegiatan yang ada di Dinas Pendapatan Jember khususnya di bidang Penetapan Verifikasi dan Validasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 menjelaskan bahwa BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia dibidang pertanahan dan bangunan. Jadi BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Proses verifikasi dan validasi BPHTB yaitu suatu langkah yang dilakukan oleh Dipenda Kabupaten Jember untuk mengoreksi kelengkapan dokumen, mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya, mencocokkan NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada Basis Data PBB, mencocokkan NJOP bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada Basis Data PBB, meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi komponen NPOP, NPOPTKP, tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu, besarnya BPHTB yang terutang, dan BPHTB yang harus dibayar; dan meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD-BPHTB melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan atau pada Bank dan/atau tempat lain yang ditunjuk. Penelitian SSPD-BPHTB dilakukan oleh tim verifikasi, jika semua kelengkapan dan kesesuaian data objek pajak terpenuhi maka akan dilakukan validasi. Setelah itu SSPD-BPHTB akan ditandatangani oleh Kepala Bidang Penetapan dan Verifikasi, yang kemudian akan diberikan kepada wajib pajak untuk SSPD-BPHTB lembar 1, 3 dan 5 dan sisanya di ambil oleh Dipenda sebagai arsip.