PELAKSANAAN PROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dalam mewujudkan masyarakat yang taat pajak memang bukan suatu hal
yang mudah. Hal ini dapat terwujud jika masyarakat dan pemerintah saling
menyadari tugas dan kewajibannya sebagai warga negara. Masyarakat dituntut
sadar dengan kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak.
Sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan timbal balik kepada wajib pajak
secara tidak langsung dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana yang
digunakan untuk kepentingan umum. Sebagai data pendukung terdapat pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana
telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah
kontribusi wajib warga negara pribadi atau badan kepada Negara yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung namun berupa pembangunan sarana umum yang berguna bagi
masyarakat. Dalam hal ini salah satu pajak yang dibahas oleh penulis adalah Pajak
Daerah Kabupaten Jember khususnya pajak restoran.
Pelaksanaan pemungutan pajak restoran dilaksanakan oleh Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pajak restoran diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup berpotensi dalam rangka
membiayai kegiatan pembangunan di Kabupaten Jember.