dc.description.abstract | Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang
bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke
masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan,
baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Dan pada saat ini lembaga
perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat
konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional
adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga
(interest fee ), sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam
operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain
untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainya yang dinyatakan sesuai syariah ( UU tentang perbankan, No10 tahun 1998).
Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai
terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi,
dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan,
kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Oleh karena itu kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah
semakin mengalami peningkatan. Hal ini terjadi karena perbankan syariah
memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional ( UU No. 21
Thn 2008). | en_US |