dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara berkembang terus menggalakkan pembangunan
di segala bidang kehidupan dengan tujuan mengejar ketertinggalan dari negara
lain dan untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mensukseskan pelaksanaan
pembangunan tersebut diperlukan dana yang cukup besar. Sumber dana yang
digunakan untuk melaksanakan pembangunan tersebut berasal dari berbagai
sumber, salah satunya berasal dari masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi
daerah.
Pembiayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan
dan pembangunan senantiasa memerlukan sember penerimaan yang dapat
diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak
diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2001.
Dengan adanya otonomi daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber
penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Dari
berbagai alternatif sumber penerimaan yang mungkin dipungut oleh daerah,
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pajak dan retribusi
daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah dan
dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintah
Daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak
Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), Hasil
Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan
Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan
tentang permbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Penerimaan berupa Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan Daerah, yang berupa Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan
dan meratakan kesejahteraan masyarakat. | en_US |