dc.description.abstract | Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan
pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan
ekonomi oleh rakyat.
Jumlah laba usaha atau SHU yang besar belum merupakan ukuran bahwa
koperasi itu telah bekerja secara efisien. Keefisienan suatu koperasi dapat
diketahui dengan membandingkan laba yang diperoleh dengan kekayaan atau
modal yang dipergunakan untuk menghasilkan laba tersebut atau biasa disebut
juga dengan rentabilitas. Laba atau rugi sering dimanfaatkan sebagai ukuran untuk
menilai prestasi suatu koperasi. Unsur-unsur yang menjadi bagian pembentuk laba
adalah pendapatan dan biaya. Unsur lain yang mempengaruhi laba usaha adalah
volume penjualan. Bagi koperasi penjualan merupakan faktor yang sangat penting
dimana koperasi selalu menginginkan target penjualan yang ditetapkan dapat
tercapai. Dengan naiknya volume penjualan berarti laba yang akan semakin besar
dan hal ini sangat membantu perkembangan koperasi menuju kemajuan yang
diinginkan.
Koperasi Pegawai PT. Telkom (Kopegtel) Camar Jember, adalah koperasi
yang bergerak di bidang jasa maupun barang. Salah satu fungsi keberadaan
Kopegtel Camar Jember adalah untuk mengelola dana baik dari anggota maupun
pihak luar, dan memberayakan badan usaha kopegtel agar sejajar dengan badan
swasta lainnya, sehingga berpengaruh seacara langsung maupun tidak langsung
terhadap kesejahteraan anggota, karyawan, dan masyarakat pada
umumnya. | en_US |