KOORDINASI KPU KABUPATEN DAN PANWASLIH KABUPATEN JEMBER PADAPROSES PEMUKTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH PEMILUKADA 2015 DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
KPU dan Bawaslu merupakan lembaga negara yang mempunyai
kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Berdasarkan
UU No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
pasal 1 ayat 7 Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang
yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini. Sedangkan berdasarkn pasal 1 ayat 10 Badan
Pengawas Pemilu selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang
diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kedua lembaga pemilu
ini memiliki saling keterkaitan sebagai penyelenggara dalam mensukseskan pemilu
sesuai dengan Azaz-Azaz dan Peraturan yang berlaku, meskipun memiliki tugas dan
kewajiban yang berbeda. Keterkaitan yang dimaksud sebagai penyelenggara pemilu
berdasarkan UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 5 yaitu
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri
atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan
fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan
Walikota secara demokratis. KPU dan Bawaslu juga memiliki struktur ditingkat
Provinsi, Kabupaten
Pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia baru petama kali dilaksanakan
di Indonesia pada 09 Desember 2015. Berdasarkan SK Mendagri No.
120/4474/OTDA tahun 2014 Pilihan kepala daerah serentak di Indonesia di ikuti 269
pilihan kepala daerah yang di ikuti oleh 9 pemilihan kepala daerah provinsi, 219
pemilihan kepala daerah kabupaten, dan 33 kota. Berdasarkan SK tersebut pula KPU
Kabupaten Jember juga mendapatkan mandat penyelenggaraan Pemilu kepala daerah.
Sehingga KPU tingkat kabupaten Jember sebagai pelaksana teknis untuk
melaksanakan semua tahapan.
Pada proses tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan KPU Kabupaten
tidak dapat semena-mena dalam penerapannya, karena dalam melaksanakan tahapan
pemilu oleh KPU kabupaten Jember terdapat Panwaslih Kabupaten Jember yang
mempunyai kewajiban untuk mengawasi segala tahapan pemilu. Sehingga KPU
diharapkan untuk memperhatikan semua temuan dan hasil pengawasan yang di
lakukan oleh lembaga Panwas. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 pasal 11 KPU
diwajibkan untuk menindak lanjuti semua yang menjadi rekomendasi atau yang
menjadi temuan pelanggaran Panwas. Sehingga antara KPUD dan Panwaslih
kabupaten secara kelembagaan terjadi pada kepentingan bersama untuk melakukan
koordinasi untuk menjamin pemilihan umum diselenggarakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan dalam penegakkan UU Pemilu. Urgensi adanya
badan penyelenggara maupun badan pengawas pemilu karena penyelenggaraan
pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum
yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara
pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan
akuntabilitas, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.
Data pemilih merupakan suatu faktor penting dalam menentukan kesuksesan
sebuah pemilihan umum. Dengan data pemilih yang akurat akan menghantarkan hak
politik masyarakat ke dalam wadahnya, yaitu Pemilihan Umum yang jurdil dan
merata dan dapat terlibat aktif dalam pesta demokrasi yang digelar dikabupaten
Jember.UU Nomor 8 Tahun 2015 telah mengatur tugas dan kewenangan KPU
Kabupaten dan Panwaslih Kabupaten, namun kelemahan implementasinya justru
terletak pada aspek koordinasi antara KPUdan Panwaslih Kabupaten Jember. Kedua
lembaga ini mengindikasikan adanya hambatan yang membuat mereka kurang sinergi
dalam menangani kasus pelanggaran administratif pemilu
Peneliti menggunakan pendekatan Kualitatif deskriptif. Penelitian bertempat
di kantor BPBD Kabupaten Jember dengan melakukan wawancara terhadap informan
yang ditentukan menggunakan teknik purposive sampling untuk penentuan key
informan, sedangkan untuk menentukan orang yang menjadi informan berikutnya
menggunakan teknik snowball. Penelitian ini juga menggunakan data dokumendokumen
KPUD dan Panwaslih Kabupaten Jember. Data yang diperoleh peneliti
kemudian diolah dan dianalisis sebagai hasil dari penelitian. Peneliti menggunakan
analisis data model interaktif berdasarkan Miles dan Huberman yaitu dengan melalui
3 tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan/verifikasi kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Pada pelaksanaan pada proses pemuktahiran data ini mengalami beberapa
hambatan secara pelaksanaan yaitu:
a. Adanya petugas PPDP yang dalam melaksanakan pencoklitan tidak mendatangi
setiap pemilih, melainkan melaksanakan pencocokan dan penelitian secara
imaginer
b. Data DP4 yang di dapat dari mendagri merupakan data yang bermasalah.
Maksudnya data tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan kondisi
x
lapangan, misalnya NIK invalid, perpindahan penduduk, penduduk yang
sudah meninggal dan alamat yang tercantumkan tidak detail RT/RW nya.
c. Sistem Data Pemilih (sidalih) merupakan sistem yang dari pusat secara online
mengalami beberapa masalah, misalkan sistem tersebutyang sering
mengalami gangguan off disaat menginput data dan jaringan online yang
masih mengalami kendala di setiap kecamatan disaat menginput data.
Sehingga pada proses ini dapat mengakibatkan data ganda, karena seringkali
input data sampai lebih dari satu kali.
2. Adapun koordinasi yang sudah dilaksanakan oleh kedua lembaga tersebut oleh
peneliti disimpulkan bahwa lembaga KPU dan panwaslih kabupaten Jember saling
membutuhkan dan memberi informasi terkait dengan proses pemuktahiran data
dan daftar pemilih, sebagai upaya proses pemukatahiran data pemilih bisa
menjamin kualitas pemilih dikabupaten Jember