dc.description.abstract | Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada tanggal 22 Februari 2016 sampai
dengan 22 Maret 2016 di Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Kabupaten Bondowoso bertujuan untuk mengetahui prosedur-prosedur perpajakan
seperti prosedur pembayaran, penelitian, dan perhitungan BPHTB atas jual beli
yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten
Bondowoso yang mencakup syarat-syarat dokumen yang diperlukan dalam hal
jual beli, dan juga dapat mengetahui semua kegiatan yang ada di Kantor Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso khususnya di
Bidang PBB P2 dan BPHTB secara praktek.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan,
sedangkan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak
pengelolaan beserta bangunan di atasnya.
Prosedur validasi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB yaitu suatu langkah
yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten
Bondowoso untuk mengoreksi kelengkapan dokumen, mencocokkan NOP yang
dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi
SPPT atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/bukti pembayaran, mencocokkan
NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan
NJOP bumi per meter persegi pada SPPT maupun sertifikat tanah, mencocokkan
NJOP bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB
dengan NJOP bangunan per meter persegi pada SPPT, meneliti kebenaran
penghitungan BPHTB yang meliputi komponen NPOP, NPOPTKP, tarif,
pengenaan atas objek pajak tertentu, besarnya BPHTB yang terutang, dan BPHTB
yang harus dibayar, dan meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor,
termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.
Setelah semua informasi objek pajak dalam SSPD-BPHTB sesuai dan
kelengkapan dokumen pendukung terpenuhi, maka Bidang pelayanan BPHTB
membubuhkan tandatangan dan stempel pada Formulir Permohonan Penelitian
SSPD-BPHTB yang telah diteliti.
Pelaksanaan validasi SSPD-BPHTB dilakukan setelah Wajib Pajak
melakukan pembayaran BPHTB terhutang dengan menggunakan SSPD-BPHTB
melalui Bank Jatim yaitu bank yang ditunjuk oleh Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso. Penelitian SSPD-BPHTB
dilakukan oleh bagian pelayanan BPHTB. Setelah itu, SSPD-BPHTB akan
ditandatangani oleh Kasie Intens dan Ekstens PBB dan BPHTB yang kemudian
akan diberikan kepada wajib pajak untuk SSPD-BPHTB lembar 1, 2 dan 3 dan
Bagian Pelayanan BPHTB mengarsip SSPD-BPHTB lembar 4, formulir
permohonan penelitian SSPD-BPHTB, form pengajuan data dan berkas-berkas
wajib pajak terkait pengajuan validasi SSPD-BPHTB sebagai dokumentasi. | en_US |