KAPASITAS PEMERINTAH DESA DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN AMBULU KABUPATEN JEMBER
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kapasitas pemerintah desa dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Pajak merupakan tumpuan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara perlu ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilakukan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Pajak di Indonesia terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak negara atau pajak pusat dan pajak daerah. Pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan ada beberapa pajak daearah, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai salah satu komponen yang termasuk dalam pajak daerah, mempunyai pengaruh yang cukup penting terhadap besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diterima daerah, termasuk di Kabupaten Jember. Hal tersebut dikarenakan pelimpahan sebagian wewenang kepada daerah terutama desa untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berada di wilayah kabupaten. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah desa yang diberikan wewenang untuk memungut pajak harus memiliki kapasitas yang mempuni. Hal tersebut dimaksudkan agar dengan kapasitas yang mempuni pemerintah desa akan memberikan peluang yang cukup besar bagi terlaksananya segala bentuk kegiatan desa termasuk memungut pajak secara efektif dan efisien sehingga menunjang penerimaan pajak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, menggunakan teknik purposive sampling untuk menentukan informan yang dianggap mempunyai informasi dan data yang dibutuhkan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data dari Miles dan Huberman yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teknik menguji keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi, pemeriksaan sejawat melalui diskusi, dan uraian rinci.
Dalam mengkaji kapasitas pemerintah desa dalam pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan peneliti menggunakan konsep pendekatan kapasitas yang disampaikan oleh Eade bahwa dalam pendekatan kapasitas organisasi terdapat beberapa pendekatan yaitu struktur organisasi, prosedur kerja, sumber daya manusia, sumber daya keuangan, budaya kerja dan kepemimpinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah desa Karanganyar dalam pemungutan PBB-P2 terdapat beberapa pendekatan yaitu struktur organisasi yang terdapat di Desa Karanganyar terkait pemungutan PBB-P2 meliputi dibentuknya susunan tim intensifikasi PBB-P2, pembagian baku pajak dan SPPT, serta pembagian wilayah kerja petugas PBB-P2 yang ada di Desa Karanganyar. Selanjutnya prosedur kerja terkait dengan pemungutan PBB-P2 yang terdapat di desa Karanganyar sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan waktu dan pelaksanaan yang sudah disepakati oleh petugas pemungut PBB-P2 yang ada di desa Karanganyar. Sumber daya keuangan yang berhubungan dengan pemungutan PBB-P2 yang ada di Desa Karanganyar yaitu insentif berupa uang tunaiyang diterima petugas, yang dananya berasal dari Pemerintah Pusat.