MEKANISME PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR KABUPATEN JEMBER
Abstract
Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Roda
Empat Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Kabupaten Jember; Ahmad Tejar Zakaria, 120903101034; 2016; 60
Halaman; Program Studi Diloma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Pendapatan Asli Daerah merupakan faktor penting untuk mewujudkan
Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pajak merupakan salah
satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas
Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember pada tanggal 1 September 2015 sampai
dengan tanggal 30 September 2015.
Tujuan dari PKN ini adalah untuk menyelesaikan Laporan Tugas Akhir
penulis dan juga untuk mengetahui Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur
Jember, selain itu juga ingin mengetahui sejauh mana instansi tersebut
melaksanakan kewajiban perpajakannya, apakah sudah sesuai dengan perundangundangan
yang berlaku.
Kegiatan dalam PKN meliputi :
1. Membantu tugas administrasi perkantoran.
2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya
Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Hasil yang diperoleh dari PKN ini adalah bahwa Pajak Kendaraan
Bermotor dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
PKB diatur dalam Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2001. Dasar pengenaan PKB
dihitung sebagai perkalian dua unsur pokok yaitu nilai Nilai Jual Kendaraan
Bermotordan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan
pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. PKB dipungut
setiap tahun sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Tarif ditentukan secara
vii
merata diseluruh Indonesia paling besar 5% sesuai dengan Undang-Undang No.
34 Tahun 2000. Sesuai dengan Undang – Undang tersebut maka 30% hasil
pungutan Pajak Kendaran Bermotor di Tingkat Propinsi harus diserahkan kepada
Pemkab/Pemkot di wilayahnya.
Kesimpulan yang diapat dari hasil PKN ini adalah bahwa Mekanisme
Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat Pada Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember sudah
sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku tetapi,
pemungutannya belum bisa dilakukan secara maksimal meskipun pendapatan
yang dihasilkan selalu melebihi target yang diharapkan. Diharapkan hasil dari
pungutan Pajak Daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan
benar-benar memberi peran untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata
dan bertanggung jawab guna mengisi Kas Daerah yang sebanyak-banyaknya.
(Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Jember)
Collections
- DP-Taxation [889]