KEBERPIHAKAN APBD PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER BIDANG KESEHATAN TAHUN 2011-2013
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan keberpihakan APBD Pemerintah Kabupaten Jember Bidang Kesehatan Tahun 2011-2013. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencanan keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari sampai tanggal 31 Desember. APBD menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah, serta anggaran merupakan instrumen pemerintah dalam rangka melakukan pembangunan dalam kegiatan ekonomi dan sosial. Menurut Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam pasal 171 ayat (1) besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari anggaran pendapatan dan belanja negara diluar gaji