KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA KEMIREN DALAM PELESTARIAN TRADISI “TUMPENG SEWU”
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan kebijakan Pemerintah Desa Kemiren
dalam pelestarian tradisi Tumpeng Sewu. Peneliti mengambil topik ini karena ada
keluhan masyarakat desa yang kurang mampu mengikuti tradisi ini sehingga mereka
cenderung tidak mengikuti pelaksanan kegiatannya, dan tidak ada kebijakan di
tingkat kabupaten/desa yang sifatnya tertulis untuk mengatur agar dapat bergotong
royong. Jika tidak ada kebijakan, dikhawatirkan tradisi Tumpeng Sewu lama-lama
akan punah , dan apabila tidak dijaga kearifannya tidak menutup kemungkinan tradisi
tersebut dapat terkontaminasi dengan budaya luar yang dibawa oleh wisatawan asing,
bahkan bisa diklaim oleh negara lain sehingga dalam hal perlindungan diperlukan
kebijakan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Fokus penelitian adalah kebijakan tertulis Pemerintah Desa Kemiren dalam
pelestarian tradisi Tumpeng Sewu tahun 2014-2015. Lokasi penelitian adalah Desa
Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Sumber data penelitian ini
lebih banyak menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara, observasi
lapangan, dan juga didukung oleh data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi
dan studi kepustakaan. Dalam penelitian ini penentuan informan dilakukan dengan
menggunakan purposive-snowball sampling. Teknik pengumpulan data dengan
menggunakan wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan
keabsahan data menggunakan trianggulasi dan teknik analisis data dalam penelitian
ini model interaktif yakni dengan mereduksi data, menyajikan data, dan
memverifikasi atau menarik sebuah kesimpulan.
Berdasarkan hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, hasil penelitian
menunjukkan terdapat beberapa kebijakan tertulis Pemerintah Desa Kemiren yang
dilakukan dalam Pelestarian Tradisi Tumpeng Sewu sebagai berikut.
1. Pada tahap formulasi Pemerintah Desa Kemiren membuat Surat Keputusan
tentang membentuk Lembaga Adat Using pada bulan Mei 2015 dalam rangka
memberdayakan, melestarikan dan menumbuhkembangkan serta menjaga adat
istiadat sebagai wujud pengakuan masyarakat desa.
2. Pada tahap Penganggaran, Pemdes menganggarkan dana untuk membiayai
pelaksanaan kegiatan Tradisi Tumpeng Sewu melalui APBDes dengan
sumber dana dari ADD (Anggaran Dana Desa).
3. Pada tahap implementasi Pemdes Kemiren melakukan pembentukan panitia
pelaksanaan kegiatan Tradisi Tumpeng Sewu setahun sekali dan bekerja sama
dengan Disbudpar Banyuwangi. Panitia yang terlibat adalah Pemdes Kemiren,
Karang Taruna, Dinas Kebudayaan dan Pemerintah Kecamatan Glagah.