Show simple item record

dc.contributor.authorHALIMAH, Nur
dc.date.accessioned2016-11-15T02:35:41Z
dc.date.available2016-11-15T02:35:41Z
dc.date.issued2016-11-15
dc.identifier.nimNIM130803101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77770
dc.description.abstract1. Pengelolaan Aset adalah pengelolaan secara konfrehensif atas permintaan, perencanaan, perolehan, pengoprasian, pemeliharaan, perbaikan atau rehabilitasi, pembuangan atau pelepasan, dan penggantian aset untuk pelayanan yang diharapkan terhadap generasi sekarang dan yang akan dating. Sedangkan menurut Lemmer (2000;65), manajemen aset merupakan proses menjaga atau memelihara dan memanfaatkan modal publik. 2. Dalam penatausahaan aset daerah dibagi menjadi tiga, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembukuan itu sendiri menjelaskan tentang pengguna barang dan kuasa barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar pengguna barang dan daftar barang kuasa pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi. 3. Inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan, data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Inventarisasi aset terdiri dari atas dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri dari atas bentuk luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain-lain. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kondifikasi/labeling, pengelompokan dan pembukuan/administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset. 4. Laporan merupakan bagian dari kegiatan penatausahaan yang dihasilkan dari proses inventarisasi dan pembukuan. Jangka waktu pelaporan hasil inventarisasi BMD adalah tiga bulan setelah selesai inventarisasi. Inventrisasi BMD berupa tanah dan atau bangunan dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130803101039;
dc.subjectASET TETAP (TANAH)en_US
dc.titleMANAJEMEN PENATAUSAHAAN ASET TETAP (TANAH) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record