Pelaksanaan Administrasi Piutang terhadap Anggota di Kooperasi pegawai Universitas Jember
Abstract
Pembangunan pada hakikatnya adalah proses perubahan-perubahan yang terus-menerus dan merupakan kemajuan serta perbaikkan menuju kearah tujuan yang ingin dicapai. Dalam pembangunan Nasional ada 3 pelaku ekonomi yaitu pemerintah (Badan Usaha Milik Negara), swasta (perusahaan swasta) dan koperasi. Ketiga sektor tersebut akan duduk berdampingan dalam rangka menunjang perekonomian masyarakat pada khususnya dan ekonomi nasional pada umumnya. Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersarna berdasarkan atas azas kekeluargaan dari ketiga badan usaha dan pelaku ekonomi tersebut. Koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dan akan dapat menjamin kemajuan dan kesejahteraan bersama serta menjadi soko guru perekonomian Nasional Indonesia.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]