PROSEDUR PERMOHONAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MALANG SELATAN
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pratama
Malang Selatan selama satu bulan dengan kegiatan untuk membantu proses
administrasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Tujuan
Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk memahami, mengetahui dan mendapatkan
pengalaman kerja secara nyata mengenai Prosedur Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan. Data-data dalam laporan
menggunakan metode observasi, studi pustaka, dan dokumentasi.
Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Malang Selatan dapat menyimpulkan bahwa permohonan penghapusan sanksi
administrasi guna untuk mendorong kepatuhan wajib pajak meningkat dalam
administrasi perpajakan dan membangun basis perpajakan yang kuat. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 91/PMK.03/2015 Wajib Pajak Diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau kekhilafan atas administrasi pajak dengan
bantuan penghapusan sanksi administrasinya. Contohnya dalam membayar pajak
wajib pajak ditemukan kesalahan dalam membayar pajak dimana pajak yang harus
dibayar melewati jatuh tempo pembayaran sehingga menimbulkan adanya sanksi
administrasi. Prosedur permohonan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan
pembayaran pajak penghasilan orang pribadi menjelaskan mengenai proses
administrasi perpajakan penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya
yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Namun, dalam prosedur permohonan penghapusan sanksi administrasi masih terdapat kendala yang dirasakan oleh wajib
pajak dalam melakukan permohonan penghapusan sanksi administrasi. Walaupun
Peraturan ini berlaku sampai 2015 penulis ingin kebijakan peraturan sebaagi rujukan
pengetahuan dibidang perpajakan