Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lumajang Analysis The Effectiveness of Land and Building Tax Rural and Urban Receipt (UN-P2) on The Improvement of Revenue (PAD) in The Lumajang Regency
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan untuk mengetahui strategi-strategi apa yang digunakan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta untuk mengetahui kendala dan faktor yang menghambat tata kelola PBB-P2 di Kabupaten Lumajang. Pendekatan. yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Lokasi dan objek penelitian pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi-strategi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang meliputi di berlakukannya pemberian reward, pemberian biaya operasional, melakukan pemutakhiran data, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, melakukan kerja sama dengan kejaksaan negeri, dan diberlakukannya bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Kontribusi strategi penerimaan PBB-P2 terhadap realisasi penerimaan PBB-P2 yang paling baik adalah pemberian reward dengan tingkat kontribusi 25% (2014) dan 44% (2015). Sedangkan untuk rata-rata tingkat efektivitas penerimaan PBB-P2 setelah di kelola Pemerintah Kabupaten Lumajang (2014-2015) sebesar 76,71% dengan nilai inerpretasi cukup efektif. Tingkat kontribusi yang diberikan PBB-P2 terhadap Pajak daerah sebesar 23,77% dengan nilai interpretasi sedang dan kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah adalah sebesar 4,13 % dengan nilai interpretasi sangat kurang. Kendala dan faktor yang menjadi penghambat tata kelola PBB-P2 di Kabupaten Lumajang meliputi persyaratan yang diajukan untuk mengajukan mutasi atau data baru, kurang sadarnya masyarakat pada pajak, permasalahan dari desa dan kurang sumber daya manusia.