dc.description.abstract | Adalah suatu bentuk pelayanan dari BTN yang khusus diperuntukkan bagi iunat Islam yang berminat menunaikan ibadah haji. Berdasarkan Keppres RI No.99 tahun 2001 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2002 dan Keputusan Menteri Agama RI No.415 tahun 2001 untuk musim haji 2002 (1422 H ) ditetapkan sebagai beiikut : 1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2002 yaitu a. Zona I ( Banda Aceh, Medan, Batam ) sebesar USD 2.577,00 + Rp.800.000,00. b. Zona II ( Jakarta, Solo, Surabaya ) sebesar USD 2.677,00 + Rp. 800.000,00. c. Zona III ( Balikpapan. Makasar ) sebesar USD 2.777,00 + Rp. 800.000,00. Jumlah tersebut sudali termasuk living cosi ( uang bekal di Arab Saudi ) dan uang saku di tanah suci maupun uang saku saat tiba di Indonesia. Pembayaran BPIH ( Biaya Pendaftaran Ibadah Haji ) oleh calon haji hanya dengan mata uang rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. | en_US |