Show simple item record

dc.contributor.advisorPUDJO, Didik
dc.contributor.authorTRI PRIHARTINI
dc.date.accessioned2016-11-11T07:22:14Z
dc.date.available2016-11-11T07:22:14Z
dc.date.issued2016-11-11
dc.identifier.nimNIM990803102174
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77584
dc.description.abstractAdalah suatu bentuk pelayanan dari BTN yang khusus diperuntukkan bagi iunat Islam yang berminat menunaikan ibadah haji. Berdasarkan Keppres RI No.99 tahun 2001 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2002 dan Keputusan Menteri Agama RI No.415 tahun 2001 untuk musim haji 2002 (1422 H ) ditetapkan sebagai beiikut : 1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2002 yaitu a. Zona I ( Banda Aceh, Medan, Batam ) sebesar USD 2.577,00 + Rp.800.000,00. b. Zona II ( Jakarta, Solo, Surabaya ) sebesar USD 2.677,00 + Rp. 800.000,00. c. Zona III ( Balikpapan. Makasar ) sebesar USD 2.777,00 + Rp. 800.000,00. Jumlah tersebut sudali termasuk living cosi ( uang bekal di Arab Saudi ) dan uang saku di tanah suci maupun uang saku saat tiba di Indonesia. Pembayaran BPIH ( Biaya Pendaftaran Ibadah Haji ) oleh calon haji hanya dengan mata uang rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries990803102174;
dc.subjectONGKOS NAIK HAJIen_US
dc.titlePELAKSANAAN SISTEM ADMINISTRASI ONGKOS NAIK HAJI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record