dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember mengenai prosedur pelaksanaan administrasi angsuran bulanan PPh Pasal 25 atas wajib pajak orang pribadi dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut: a. Segala prosedur kegiatan yang dilaksakan pada Kantor Pelayanan Pajak Jember telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departeman Keuangan RI atau Direktorat Jen deral Pajak. b. Struktur organisasi KPP Jember menggunakan struktur garis, dimana para bawahannya bertanggung jawab langsung pada pimpinam dan pimpinan memberikan wewenang langsung kepada para bawahannya. c. KPP Jember adalah tempat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat atau wajib pajak. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan atas penggalian potensi pajak dengan penyuluhan perpajakan, pelayanan dalam NPWP, pelayanan dalam pelaporan pembayaran pajak, pelayanan penerimaan pajak, restitusi pajak, pelayanan atas keberatan dan pelayanan atas angsuran bulanan serta penundaan pajak. d. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan Ketentuan Peraturari Perundang-Undangan Perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang berada pada wajib pajak sendiri. | en_US |