PERANAN KERETA API SEBAGAI SALAH SATU TRANSFERBILITAS TOURISM ATAU WISATA DI RAMBIPUJI PADA DAERAH OPERASI IX JEMBER
Abstract
Pada tanggal 1990 pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah No. 57 tahun 1990, dimana perusahaan iawatan kereta api dirubah menjadi Perusahaan Um um Kereta Api. Dalam masa perubahan itu PERUMKA menjadi membaik dan berkembang pesat sehingga berdasarkan peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1998 tentang pengalihan bentuk perusahaan umum(PERUM)menjadi ( PERSERO ) dan Akte Notaris Imah Fatimah SH tanggal 1 1999 serta dilandasi oleh surat keputusan Presiden RI NO. 39 tahun 1999 PERUMKA berubah menjadi PERSERO dengan PT. Kereta Api (persero). Dengan perubahan status tersebut peran pemerintah dalam mengelola perusahaan akan berkurang. Bantuan sebagaiman yang pernah diberikan kepada PERUMKA menjadi persero beberapa hal yang perlu ditinakatkan antara lain perusahaan harus bisa mandiri dan berorientasi kepada laba agar dapat berkembang. Untuk itu pelavanan hams bait, pruduksi harus lebih efisien dan perusahaan hams lebih luwes dalam menialin hubungan dengan swasta melalui keriasama yang menguntungkan.
Collections
- DP-Travel Agent [250]