ADMINISTRASI PAJAK HOTEL DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (
Abstract
1. Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan Undang-Undang No.34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah No.12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.
2. Prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
meliputi beberapa tahapan. Tahapan tesebut meliputi pendaftaran dan pendataan
Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel, penetapan pajak terutang oleh Seksi Verifikasi
dan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Pajak Hotel oleh Wajib Pajak kepada
Bank Jatim.
3. Pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
menggunakan Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang
kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak
terutangnya, dan adanya pengawasan pada hotel yang dikenakan pajak daerah
tersebut.
4. Penetapan tarif pajak hotel semua sama yaitu 10% x DPP
5. Pemungutan Pajak Hotel yang terutang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah atau Bupati yang dalam pelaksanaan pemungutannya dilimpahkan kepada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten dan ditetapkan pada bidang penetapan dan
verifikasi.
Collections
- DP-Financial Management [400]