dc.description.abstract | MENJELANG pergantian abad dan kehadiran milenium ketiga, dunia
pendidikan era Indonesia Baru diharuskan memulai entry point reformasi berbekal
dua dokumen penting yang diperkirakan berdampak langsung pada sistem dan proses
pendidikan nasional. Dokumen pertama adalah rekomendasi Bank Dunia (World
Bank) terhadap pendidikan Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi dan moneter
sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor 18651-IND Bank Dunia bertajuk
Education in Indonesia: From Crisis to Recovery, edisi 9 Desember 1998. Satu di
antara beberapa rekomendasi dalam dokumen tersebut ialah tekanan kepada pentingnya desentralisasi pendidikan. Maksudnya, pengelolaan pendidikan nasional
yang semula diatur secara sentral oleh pemerintah pusat, sudah saatnya diserahkan
pengelolaannya kepada pemerintah daerah otonom. Desentralisasi pendidikan inilah
yang kemudian populer dengan sebutan otonomi pendidikan. Dokumen kedua ialah
Undang-undang (UU) Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini
menetapkan soal otonomi daerah di mana kabupaten dan kotamadya menjadi basis
pengelolaan pemerintahan daerah otonom. | en_US |