dc.description.abstract | Pertumbuhan penduduk dan perkembangan kendaraan akan berdampak pada sistem transportasi suatu wilayah, khususnya pada persimpangan di Kabupaten Jember. Persimpangan tanpa adanya lampu lalu lintas akan menimbulkan peningkatan konflik lalu lintas dan penurunan kinerja simpang, maka dari itu dilakukan peninjauan tentang kelayakan perubahan simpang tak bersinyal menjadi simpang bersinyal. Ditinjau dari fungsi jalan dan kelas jalan pada peta jaringan jalan Jember (Dinas PU Bina Marga Jember,2014), dilakukan penelitian di Kota Jember yaitu simpang SMP 7 Jember, simpang Kreongan, simpang Sriwijaya dan simpang Talangsari.
Dalam perencanaan ini, menggunakan Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997 tentang Simpang Tak Bersinyal dan Simpang Bersinyal untuk analisis kinerja simpang dan Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagai acuan persyaratan Tingkat Pelayanan Persimpangan. Survei simpang ini meliputi survei geometrri dan survei volume kendaraan selama 9 jam pada hari kerja.
Berdasarkan hasil analisis dan perhitungan didapatkan simpang yang layak dirubah menjadi bersinyal dari simpang tak bersinyal berdasarkan PM 96 Tahun 2015 yaitu simpang Kreongan, simpang Sriwijaya dan simpang Talangsari. Sedangkan simpang SMP 7 Jember berdasarkan BSH arus terbesar pada simpang SMP 7 Jember layak dirubah menjadi simpang bersinyal. Berdasarkan PM 96 Tahun 2015 simpang SMP 7 Jember juga layak dirubah menjadi simpang bersinyal meskipun tingkat pelayanannya C. | en_US |