dc.description.abstract | Pernikahan di bawah umur merupakan fenomena sosial yang seringkali
terjadi di masyarakat, termasuk di Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo
Kabupaten Jember, banyak remaja Desa Curahtakir yang melakukan pernikahan di
bawah umur yaitu menikah pada umur 15-16 tahun bagi wanita dan di bawah 19
tahun bagi pria. Pernikahan di bawah umur adalah suatu perkawinan yang dilakukan
oleh seseorang yang pada dasarnya kurang mempunyai persiapan atau kematangan
baik secara biologis, psikologi maupun sosial, ekonomi. Sebab seseorang dikatakan
mulai dewasa dimulai pada umur 21 tahun dimana dari segi kematangan fisiologis,
psikologi, sosial, khususnya sosial ekonomi bisa dikatakan cukup matang. Dari
situlah ketertarikan peneliti untuk mengetahui faktor penyebab remaja Desa
Curahtakir menikah di bawah umur.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisis tentang
faktor apa sajakah yang menjadi penyebab remaja menikah dibawah umur. Obyek
yang diteliti adalah pasangan remaja etnik madura yang menikah di bawah umur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Arah penelitian ini mengenai faktor penyebab remaja menikah di bawah umur,
dimana faktor-faktor ini di pengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal.
Tekhnik pengambilan informan menggunakan metode Snowball untuk informan
pokok dan Purposive Sampling untuk informan tambahan, dengan jumlah Informan 9
orang yang terdiri dari Informan pokok sebanyak 6 orang atau 3 pasangan suamiistri
yang menikah di bawah umur dan informan tambahan yaitu orangtua sebanyak 3
orang. Keabsahan data yang digunakan berdasarkan triangulasi sumber. Hasil analisis data menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur yang
terjadi di daerah perdesaan dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya faktor
Internal dan faktor Eksternal dimana faktor Internal terdiri dari faktor pendidikan dan
faktor kemauan sendiri, sedangkan faktor Eksternal terdiri dari faktor ekonomi
orangtua, faktor budaya dan faktor sosial yang menyangkut tentang kebiasaan yang
ada di lingkungan masyarakat sekitar seperti adanya perjodohan dan adanya
ketakutan pada diri orang tua apabila mempunyai seorang anak perempuan yang
menginjak usia remaja belum menikah takut di bilang sebagai perawan tua. Faktor
internal dan faktor eksternal mempunyai peran yang cukup besar terhadap kehidupan
masyarakat di perdesaan sehingga membentuk suatu pola pikir untuk menikah di
bawah umur, kedua faktor ini mempunyai keterkaitan antara faktor satu dengan
faktor yang lain. | en_US |