dc.description.abstract | Taman Nasional merupakan kawasan yang ditetapkan untuk melindungi
ekosistem asli dan dikelola oleh Balai Taman Nasional (BTN) dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
penunjangan budi daya, pariwisata dan rekreasi (Undang-Undang No. 5, Tahun
1990). Dalam prakteknya, karena berbagai alasan, pengelolaan kawasan
konservasi belum dilakukan secara proporsional, kegiatan perlindungan dan
pemanfaatan lebih dominan, aspek pengawetan relative belum banyak di sentuh.
Perkembangan kompleksitas permasalahan social, ekonomi dan politik yang
terjadi di Indonesia berdampak semakin sulitnya untuk mengelola suatu kawasan
konservasi seperti Taman Nasional, sehingga mendorong bagi pengelola Taman
Nasional untuk dapat menciptakan suatu system atau mekanisme pengelolaan
Taman Nasional sebagaiman tugas pokok dan fungsi yang di embannya | en_US |