MEKANISME PENAGIHAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN SURAT PAKSA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANYUWANGI
Abstract
Praktek kerja nyata ini dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2016 sampai
dengan tanggal 15 Maret 2016 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan: Praktek
Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak pratama Banyuwangi untuk
memperdalam mekanisme penagihan pajak penghasilan pasal 21 dengan surat
paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi secara detail lagi.
Dari zaman dulu sampai saat ini pajak merupakan sumber penerimaan
negara yang cukup sigfnifikan dan mendapatkan prioritas yang cukup besar.
Diantara jenis-jenis pajak di Indonesia, pajak penghasilan adalah salah satu jenis
pajak yang berpengaruh terhadap penerimaan pajak dalam negeri, karena setiap
warga negara baik orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan berhubungan
dengan pekerjaan atau jasa, pasti mendapatkan penghasilan dimana dalam
penghasilan tersebut terdapat kewajiban pajaknya.
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak
penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang di tetapkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan
terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
suatu tahun pajak (Siti Resmi, 2016:70). Pajak penghasilan terdiri dari beberapa
jenis, salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
(Mardiasmo,2011:168). Subjek pajak penghasilan orang pribadi, yaitu pajak
penghasilan yang diambil dari pegawai atau pejabat pemerintah maupun swasta
yang dikenakan atas penghasilan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Sedangkan pajak penghasilan badan
adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
Munculnya penagihan dikarenakan penanggung pajak tidak membayar
tepat waktu dan tepat jumlah. Penagihan merupakan serangkaian pelaksanaan agar
penanggung pajak dapat membayar pajak dengan tepat jumlah serta membayar
biaya penagihan.Setiap Surat memiliki jangka waktu tersendiri dimana prosedur
penagihan dimulai dari munculnya penerbitan surat pemberitahuan (SPT) dalam 30
hari tersebut didalamnya terdapat biaya administrasi Bunga Penagihan sebesar 2%
jika penanggung jawab belum melunasi hutang pajaknya, kemudian diterbitkan
surat teguran sejak tanggal jatuh tempo.Jika penanggung pajak masih belum
melunasi pajak yang terutang maka jurusita pajak akan menerbitkan surat paksa
dengan tujuan penanggung jawab agar melunasi pajak yang terutang dalam jangka
waktu 2x24 jam.Jika dalam jangka waktu yang ditentukan penanggung pajak tidak
melunasi hutang pajaknya maka jurusita akan diterbitkan surat sita dan
melaksanakan penyitaan dan dilanjutkan dengan pelelangan dari barang yang disita
dengan surat lelang yang telah diterbitkan.
Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1 ) Mempelajari dan
mendalami unsur materi yang berkaitan dengan penagihan pajak khususnya
mekanisme penagihan pajak penghasilan pasal 21 yang terkait dengan surat paksa
serta surat-surat lainnya yang diterbitkan serta didalamnya yakni bunga dan jangka
waktu. 2) Dapat mengetahui mekanisme penagihan pajak dalam menyelesaikan
laporan hasil Praktek Kerja Nyata penulis.
Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas ILmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember. Dilaksanakan dengan surat tugas nomor: 410/UN25.1.2/SP/2016.