PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN MENGGUNAKAN E-BILLING ATAS PPN PENGADAAN JASA PADA KPP PRATAMA BANYUWANGI
Abstract
Praktek kerja nyata ini dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2016
sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan:
Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi untuk
memperdalam prosedur perhitungan, pemungutan, dan penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan jasa menggunakan E-Billing pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi secara terperinci lagi.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang berpengaruh
terhadap perkembangan ekonomi masyarakat. Beberapa jenis penerimaan pajak
yaitu dari pajak pusat yang meliputi Pajak penghasilan, Bea Materai, dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dari sumber-sumber penerimaan tersebut pajak juga
dapat diperoleh dari asas yang berlaku di Indonesia, salah satunya yaitu asas With
Holding Tax System yang berarati pemungutan pajak oleh pihak ketiga, dalam hal
ini yang dimaksud pihak ketiga yaitu bendahara pemerintah yang telah ditunjuk
untuk memungut pajak (Pajak Pertambahan Nilai (PPN)). Bendahara wajib untuk
menjalankan tugas Perpajakannya sehingga Bendahara harus mendaftarkan diri
sebagai wajib pajak agar administrasi perpajaknnya dapat dilaksanakan dengan
baik dan benar.
Dalam proses adminstrasi tidak sedikit bendahara yang kesulitan dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya, prosedur mulainya ada transaksi untuk
menghitung, memungut, dan mennyetorkan Pajak Pertambahan Nilai.
Penghitungan dan pemungutan oleh Bendahara Pemerintah terdapat perbedaan
ketikan transaksi dengan sesama Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena harga
barang atau jasa yang diberikan oleh PKP rekanan harus dikeluarkan terlebih dahulu PPNnya kemudian dapat dikalikan dengan tarif umum 10%, atau dapat
mencari PPN denagan rumus 10/110 dikali jumlah pembayaran yang masih
termasuk PPN. PPN kemudian dipungut dan Bendahara mendapatkan Faktur
pajak sebagai bukti adanya transaksi dengan PKP rekanan bendahara, selain itu
tanda adanya pemungutan PPN tersebut bendahara memebrikan bukti penyetoran
PPN ke kas negara melalui SSP atau penyetoran elektronik meggunakan E-Billing
dengan menerbitkan kode Billing untuk melakukan pembayaran ditempat yang
telah ditentukan.
Saat penyetoran pajak yang terutang, proses dahulu menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) yang harus di isi sebanyak 5 (lima) lembar namun di zaman
modern kini fasilitas untuk mempermudah wajib pajak menyetorkan pajak dapat
dengan mudah, yakni dengan menggunakan aplikasi elektronik E-Billing. jika
kemudahan ini digunakan dengan baik akan bermanfaat untuk wajib pajak yang
akan menyetorkan pajak terutangnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
penyetorannya dapat dilakukan setelah transaksi pemungutan PPN dan Pengusaha
Kena Pajak (PKP) rekanan telah membuatkan Faktur Pajak sebagai bukti transaksi
sudah jadi.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa oleh KPP Pratama
Banyuwangi menunjukan penerimaan yang tinggi daripada pajak penghasilan
pasal 23 atas jasa, namun sebagai instansi yang mengelola pajak di Banyuwangi
khusunya PPN, maka administrasi perpajakan yang baik dan benar harus
dicontohkan kepada seluruh bendahara intansi pemerintah di Banyuwangi. Penulis
dalam melaksanakan Praktek kerja Nyata ini meliputi: 1 ) Mempelajari dan
menganalisis unsur materi yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai
khususnya Prosedur perhitungan, pemungutan dan penyetoran hingga diketahui
jumlah pajak yang dipungut untuk dilaporkan pada akhir pajak. 2) Dapat
mengetahui lebih banyak mengenai pemungutan oleh bendaharawan pemerintah
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi. 3) Mengetahui bagaimana
penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan jasa dengan menggunakan EBilling oleh bendahara instansi pemerintah.