dc.description.abstract | Aktifitas-aktifitas di atas FIR Kepulauan Riau dan Natuna yang dilakukan
Singapura sejak tahun 1946 telah melanggar hukum internasional. Sebab, Singapura
tidak hanya menguasai navigasi penerbangannya tetapi juga telah melakukan latihan
militer udara di FIR tersebut. Secara teritorial, FIR Kepulauan Riau dan Natuna
merupakan wilayah teritorial Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu dasar upaya
pengambilalihan FIR dari Singapura yang dilakukan Indonesia. Upaya
pengambilalihan FIR Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura dilakukan Indonesia
sejak tahun 1993 melalui perundingan-perundingan yang sampai saat ini terus
dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang telah
dilakukan Indonesia untuk mengambil alih FIR Kepulauan Riau dan Natuna dari
Singapura.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif.
Pengumpulan datanya dilakukan dengan studi literatur dengan menggunakan data
sekunder. Data tersebut diperoleh dari jurnal, buku, surat kabar, dan media-media
lainnya. Data sekunder tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa upaya yang telah
dilakukan Indonesia untuk mengambil alih FIR Kepulauan Riau dan Natuna dari
Singapura. Upaya-upaya tersebut adalah perundingan yang dilakukan antara
Indonesia dan Singapura dengan ICAO sebagai mediator dan perundingan bilateral
yang dilakukan Indonesia dengan Singapura pada tahun 1993, 1994, 1995, 2009, dan
2012. Upaya pengambilalihan FIR Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura yang
dilakukan Indonesia selalu dipersulit oleh Singapura. Hal tersebut terkait dengan
kurangnya kualitas SDM dan kelengkapan infrastruktur sehingga Indonesia juga melakukan peningkatan kualitas SDM Indonesia dan melengkapi infrastruktur di
dalamnya. Langkah yang dilakukan Indonesia adalah dengan membentuk Perum
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PLPPNPI). | en_US |