Show simple item record

dc.contributor.advisorSampeadi
dc.contributor.authorTlouly, Yanuar
dc.date.accessioned2016-08-11T03:44:24Z
dc.date.available2016-08-11T03:44:24Z
dc.date.issued2016-08-11
dc.identifier.nim130803103001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76372
dc.description.abstractPajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang berguna untuk menunjang penerimaan pendapatan asli daerah dan hasil penerimaan tersebut masuk dalam APBD. Sejak tanggal 1 Januari 2011, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan resmi menjadi pajak kabupaten/kota yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Retribusi (PDRD). Dengan peresmian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah, diharapkan daerah bisa menambah aset Pendapatan Asli Daerah (PADen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerahen_US
dc.titleKEARSIPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA DINAS PENDAPATAN KEBUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record