Show simple item record

dc.contributor.advisorSutomo
dc.contributor.advisorAnwar
dc.contributor.authorPratama, Reza Fahmi
dc.date.accessioned2016-08-10T04:34:34Z
dc.date.available2016-08-10T04:34:34Z
dc.date.issued2016-08-10
dc.identifier.nim090910201122
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76238
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat dan dampak yang ditimbulkan oleh pemekaran wilayah pada bidang pelayanan publik di Kecamatan Binakal. Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah telah mendorong beberapa daerah untuk melakukan pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah berdasarkan UU no.23 Tahun 2014 pasal 32 ayat 1 yaitu, dimana pembentukan suatu daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Adapun tujuan dari dilaksanakannya pemekaran daerah dimuat pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah. Tujuan dari dilaksanakannya pemekaran daerah meliputi: a. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat. b. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi. c. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah. d. Percepatan pengelolaan potensi daerah. e. Peningkatan keamanan dan ketertiban f. Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pemekaran adalah upaya pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kabupaten Bondowoso merupakan kabupaten yang sekarang terdiri dari 23 Kecamatan yang 6 (enam) diantaranya merupakan Kecamatan baru hasil pemekaran dari kecamatan yang sudah ada. Pada tahun 2001 pemekaran wilayah Kecamatan yang pertama dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso adalah Kecamatan Curahdami yang dimekarkan menjadi Kecamatan Binakal, Kecamatan Sukosari yang dimekarkan menjadi Kecamatan Sumber Wringin dan Kecamatan Klabang yang dimekarkan menjadi Kecamatan Sempol. Pengesahan Kecamatan Binakal menjadi Kecamatan baru di Bondowoso disahkan melalui Keputusan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor 4 tahun 2001.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMEKARAN WILAYAHen_US
dc.subjectPELAYANAN PUBLIKen_US
dc.subjectKECAMATAN BINAKALen_US
dc.titleDAMPAK PEMEKARAN WILAYAH PADA PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN BINAKAL KABUPATEN BONDOWOSOen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record