PROSEDUR PERHITUNGAN, PENETAPAN, PENYETORAN, DAN PENAGIHAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Tujuan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini yaitu: (1) Untuk mengetahui dan memahami prosedur perhitungan, penetapan, penyetoran, dan penagihan pajak reklame pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, (2) memenuhi salah satu syarat kelulusan dalam menyelesaikan pendidikan di Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) dan tarif untuk pajak reklame ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
Perhitungan pajak reklame dilakukan setelah adanya kelengkapan data objek pajak yang telah diisi wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Perhitungan dilakukan oleh petugas sesuai dengan data objek pajak serta tarif yang berlaku. Penetapan pajak reklame dilakukan setelah dihitung besarnya pajak yang terhutang melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Penyetoran pajak reklame yang terutang dilakukan dengan membawa SKPD rangkap 10 yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Penetapan sebagai lampiran bukti pajak terutang ke Bank Jatim sebagai bank persepsi dan Bank Jatim memberikan tanda lunas pada SKPD, serta wajib pajak akan menerima bukti penyetoran pajak terutang. Penagihan
pajak reklame dilakukan jika 30 hari setelah terbitnya SKPD wajib pajak tidak segera membayar pajak terhutangnya dengan cara memberikan surat teguran, kemudian surat tagihan. Apabila wajib pajak belum membayar pajak terhutangnya, maka objek pajak reklame terhutang akan dieksekusi oleh petugas eksekutor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Collections
- DP-Taxation [889]