PROSEDUR PENCAIRAN ANGGARAN BELANJA RUTIN (BULANAN) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember merupakan
lembaga pelaksanaan otonomi daerah dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil,
yang mempunyai tujuan menunjang terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember menyediakan
berbagai macam pelayanan berupa pencatatan warga Negara diantaranya Akte
Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai
identitas yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti otentik warga Negara
resmi. Dalam pelayanan pencatatan warga Negara Indonesia dan juga untuk
mencapai masyarakat mencapai masyarakat yang sejahtera perlu adanya
pelayanan yang baik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Jember yang dapat ditunjang dengan adanya fasilitas dan juga kenyamanan