dc.description.abstract | Sistem pemungutan pajak di Indonesia menurut lembaga pemungutnya ada
Pajak Pusat dan Pajak Daerah (Mardiasmo, 2013:6). Pajak Pusat adalah pajak
yang dimana lembaga pemungutnya adalah pemerintah pusat, sehingga dana pajak
yang ditarik akan masuk ke kas negara dan dikelola oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang lembaga pemungutnya adalah
pemerintah daerah, sehingga dana yang ditarik akan masuk kas daerah dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun
Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak
daerah. Pajak daerah di tingkat Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Menurut pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang
Pajak Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan
hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan,
atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pasal 12 ditentukan berdasarkan tingkat
penyerahan objek pajak yang terjadi dan jenis kendaraan bermotor yang
diserahkan. Cara perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 besarnya pokok Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
pajak dengan dasar pengenaan pajak. Hasil dari pendapatan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan disetorkan ke kas daerah dan akan menjadi salah satu Pendapatan Asli daerah (PAD). | en_US |