dc.description.abstract | Air menjadi kebutuhan primer bagi manusia dari lahir sampai dengan meninggal. Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui tetapi kualiatas air saat ini semakin memburuk. Air tidak lagi jernih melainkan berwarna kuning dan berbau. Penyebab utamanya adalah pencemaran air melalui limbah pabrik dan limbah rumah tangga yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini diperlukan pihak yang memiliki tugas sebagai sarana penyedia air bersih.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki tugas sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1987 tentang desentralisasi dan tanggung jawab pemerintah pusat disebutkan bahwa tanggung jawab untuk menyediakan air bersih sebagai prioritas utama bagi kelangsungan hidup manusia adalah pemerintah daerah. PDAM sebagai perusahaan daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau. Sebagai perwujudannya, penyedia sebagian besar kebutuhan air bersih dilakukan oleh PDAM yang terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia | en_US |