IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH BERDASARKAN PSAK NO. 106 DAN 107
Abstract
Musyarakah Mutanaqisah merupakan suatu akad kerjasama antara bank dan nasabah
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan pembebanan risiko
untung dan rugi sesuai yang disepakati bersama dalam akad/perjanjian. Dalam hal ini,
kerjasama yang dilakukan adalah kerjasama kepemilikan asset . atau modal
salah satu pihak
Kata Kunci: Akuntansi Musyarakah dan Ijarah, Akuntansi Musyarakah